Telah menjadi pengetahuan umum bahwasanya melaksanakan Sholat adalah
kewajiban bagi kita semua selaku umat Islam, bahkan terhitung sebagai dosa
jikalau kita sengaja meninggalkannya dengan alasan alasan tertentu. tidak hanya
itu, ketidaksanggupan dalam mendirikannya seperti biasanya (Sholat Berdiri)
entah karena sakit dan lain sebagainya bukan berarti Agama membolehkan kita
meninggalkan Sholat begitu saja, melainkan dihadiri cara cara lain seperti
Sholat duduk bahkan baring jikalau memang dengan cara itu, kita baru bisa
melaksanakan Sholat dengan Khusu’. Karena jujur saja, dalam mendapatkan keadaan
Khusu’ dalam Sholat tidak semudah yang diperkirakan. Pasti ada ada saja sebab
sebab yang muncul mengganggu konsentrasi kita saat sedang melaksanakan sholat,
seperti menggaruk, Menoleh saat sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi pertanyaan kemudian ialah Apakah Batal ketika Menoleh saat
sedang Sholat? Bagaimana hukum dan pandangan Islam terkait hal itu?
Perlu diketahui bahwasanya menoleh ketika sedang mendirikan Sholat memiliki
beberapa bentuk, dimana bentuk pertama Menoleh sampai sampai mengubah posisi
dada dan memalingkannya dari kiblat. Dan tentu dalam bentuk menoleh seperti itu
telah membatalkan Sholat dikarenakan Syarat dalam Sholat ialah menghadap
Kiblat.
Kemudian bentuk kedua seperti melihat atau melirik hingga kedua bola mata
lari keujung mata, dengan sedikit pergeseran leher tanpa mengubah posisi dada,
dalam bentuk ini dianggap tidak membatalkan Sholat terkecuali jikalau
menggerakkan leher dua kali berturut turut dikarenakan dianggap sebagai
pekerjaaan yang banyak dalam Sholat, sesuai dengan ijmak Ulama bahwasanya
banyak gerak dalam Sholat dapat membatalkan Sholat. Ibnu Hajar Al Asqalani
dalam Al Fath al Bari (III: 83) mengatakan bahwasanya ulama Fikih sepakat bahwa
berjalan jalan dalam membatalkan Sholat Fardhu.
Sedangkan dalam dalil lain, Dari Anas bin Malik r.a., mengatakan bahwasanya
Rasulullah Saw., bersabda “Jauhilah olehmu menoleh ketika Sholat, sebab menoleh
dalam Sholat itu mencelakakan. Jika mesti menoleh, maka hanya diperbolehkan
dalam Sholat Sunat, bukan Sholat Fardhu” (HR. Imam At Tirmidzi dalam
sunannya (II: 484), beliau mengatakan hadits ini Hasan, sedangkan menurut Imam
An Nawawi dalam Syarh al Muhadzdzab, At Tirmidzi mengatakan bahwa Hadits
tersebut Hasan Shahih)
Terkait menoleh pada bentuk kedua, akan dianggap tidak membatalkan Sholat
jikalau memang ada keperluan, tetapi jika tidak ada keperluan maka dianggap
Makruh bahkan bisa saja dianggap haram jika itu mengganggu kekhusyukan.
Sebagaimana Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a., “Nabi Saw., menoleh dalam Sholatnya
ke kanan dan ke kiri tanpa menggerakkan lehernya” (HR. Imam At Tirmidzi dalam
sunannya (II: 483), Hadits ini dinilai Shahih dan diShahihkan oleh Imam An
Nawawi. Dalam suatu riwayat dalam Musnad (I: 275) disebutkan, Min Ghairi an
Yulawiya ‘unuqahu (Tanpa menggerakkan lehernya)
Terkait alasan mengapa Rasulullah menoleh saat sedang melaksanakan Sholat
rupanya dijelaskan dalam hadits Sayyidina Sahal bin Al Hanzhaliyyah r.a., yang
mengatakan, “Dalam Adzan Shubuh dikumandangkan, Ash- Shalat Khayrun min al
nawmi (Sholat itu lebih baik dari pada tidur), dan itu terjadi pada peperangan
Hunain. Lalu Rasulullah Saw., melaksanakan Sholat seraya menoleh kepada bala
tentaranya. (HR. Abu Daud dalam sunannya {I: 241 no. 916} dan Al Hakim dalam Al
Mustdrak {I: 237}) kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbas pun mengatakan , “Rasulullah
Saw., mengutus seorang penunggang kuda menuju bala tentara (Asy-Sya’b) pada
malam hari untuk memantaunya”
Sehingga pada permasalahan Menoleh dalam Sholat diharapkan melakukan hal
itu dikarenakan adanya keperluan yang betul betul meminta kita untuk menoleh,
bukan hanya sekedar menoleh yang tentu merupakan godaan Syetan demi menganggu
Kekhusyukan Sholat kita. Sebagaimana Hadits dari Siti Aisyah r.a., mengatakan
bahwasanya Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., tentang menoleh di dalam
Sholat. Beliau menjawab “Itu merupakan tipuan yang dilakukan Syetan terhadap
Sholat Hamba Allah” (HR. Bukhari {II: 234 al Fath al Bari} dan lainnya)
Selain itu, dikenal pula Sholat dengan memandang kerah atas langit atau
mengangkat pandangan, dalam hal ini Rasulullah dalam Haditsnya dari Anas
bahwasanya Beliau bersabda “Bagaimana keadaan orang orang yang mengangkat
pandangannya ke langit dalam Sholatnya. Hendaknya mereka berhenti dari
perbuatan itu, atau matanya akan disambar petir” (HR. Bukhari { II: 234 al Fath
al Bari}. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim (I : 321) dari Jabir bin Samurah
dan Abu Hurairah r.a.
Sumber referensi: Sholat seperti Nabi Saw., oleh Hasan bin ‘Ali As Saqqaf
0 Komentar