Menoleh Saat sedang Sholat, Bagaimana Hukumnya?


Telah menjadi pengetahuan umum bahwasanya melaksanakan Sholat adalah kewajiban bagi kita semua selaku umat Islam, bahkan terhitung sebagai dosa jikalau kita sengaja meninggalkannya dengan alasan alasan tertentu. tidak hanya itu, ketidaksanggupan dalam mendirikannya seperti biasanya (Sholat Berdiri) entah karena sakit dan lain sebagainya bukan berarti Agama membolehkan kita meninggalkan Sholat begitu saja, melainkan dihadiri cara cara lain seperti Sholat duduk bahkan baring jikalau memang dengan cara itu, kita baru bisa melaksanakan Sholat dengan Khusu’. Karena jujur saja, dalam mendapatkan keadaan Khusu’ dalam Sholat tidak semudah yang diperkirakan. Pasti ada ada saja sebab sebab yang muncul mengganggu konsentrasi kita saat sedang melaksanakan sholat, seperti menggaruk, Menoleh saat sholat dan lain sebagainya.

Yang menjadi pertanyaan kemudian ialah Apakah Batal ketika Menoleh saat sedang Sholat? Bagaimana hukum dan pandangan Islam terkait hal itu?

Perlu diketahui bahwasanya menoleh ketika sedang mendirikan Sholat memiliki beberapa bentuk, dimana bentuk pertama Menoleh sampai sampai mengubah posisi dada dan memalingkannya dari kiblat. Dan tentu dalam bentuk menoleh seperti itu telah membatalkan Sholat dikarenakan Syarat dalam Sholat ialah menghadap Kiblat.

Kemudian bentuk kedua seperti melihat atau melirik hingga kedua bola mata lari keujung mata, dengan sedikit pergeseran leher tanpa mengubah posisi dada, dalam bentuk ini dianggap tidak membatalkan Sholat terkecuali jikalau menggerakkan leher dua kali berturut turut dikarenakan dianggap sebagai pekerjaaan yang banyak dalam Sholat, sesuai dengan ijmak Ulama bahwasanya banyak gerak dalam Sholat dapat membatalkan Sholat. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Fath al Bari (III: 83) mengatakan bahwasanya ulama Fikih sepakat bahwa berjalan jalan dalam membatalkan Sholat Fardhu.

Sedangkan dalam dalil lain, Dari Anas bin Malik r.a., mengatakan bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda “Jauhilah olehmu menoleh ketika Sholat, sebab menoleh dalam Sholat itu mencelakakan. Jika mesti menoleh, maka hanya diperbolehkan dalam Sholat Sunat, bukan Sholat Fardhu”  (HR. Imam At Tirmidzi dalam sunannya (II: 484), beliau mengatakan hadits ini Hasan, sedangkan menurut Imam An Nawawi dalam Syarh al Muhadzdzab, At Tirmidzi mengatakan bahwa Hadits tersebut Hasan Shahih)

Terkait menoleh pada bentuk kedua, akan dianggap tidak membatalkan Sholat jikalau memang ada keperluan, tetapi jika tidak ada keperluan maka dianggap Makruh bahkan bisa saja dianggap haram jika itu mengganggu kekhusyukan. Sebagaimana Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a., “Nabi Saw., menoleh dalam Sholatnya ke kanan dan ke kiri tanpa menggerakkan lehernya” (HR. Imam At Tirmidzi dalam sunannya (II: 483), Hadits ini dinilai Shahih dan diShahihkan oleh Imam An Nawawi. Dalam suatu riwayat dalam Musnad (I: 275) disebutkan, Min Ghairi an Yulawiya ‘unuqahu (Tanpa menggerakkan lehernya)

Terkait alasan mengapa Rasulullah menoleh saat sedang melaksanakan Sholat rupanya dijelaskan dalam hadits Sayyidina Sahal bin Al Hanzhaliyyah r.a., yang mengatakan, “Dalam Adzan Shubuh dikumandangkan, Ash- Shalat Khayrun min al nawmi (Sholat itu lebih baik dari pada tidur), dan itu terjadi pada peperangan Hunain. Lalu Rasulullah Saw., melaksanakan Sholat seraya menoleh kepada bala tentaranya. (HR. Abu Daud dalam sunannya {I: 241 no. 916} dan Al Hakim dalam Al Mustdrak {I: 237}) kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbas pun mengatakan , “Rasulullah Saw., mengutus seorang penunggang kuda menuju bala tentara (Asy-Sya’b) pada malam hari untuk memantaunya”

Sehingga pada permasalahan Menoleh dalam Sholat diharapkan melakukan hal itu dikarenakan adanya keperluan yang betul betul meminta kita untuk menoleh, bukan hanya sekedar menoleh yang tentu merupakan godaan Syetan demi menganggu Kekhusyukan Sholat kita. Sebagaimana Hadits dari Siti Aisyah r.a., mengatakan bahwasanya Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., tentang menoleh di dalam Sholat. Beliau menjawab “Itu merupakan tipuan yang dilakukan Syetan terhadap Sholat Hamba Allah” (HR. Bukhari {II: 234 al Fath al Bari} dan lainnya)

Selain itu, dikenal pula Sholat dengan memandang kerah atas langit atau mengangkat pandangan, dalam hal ini Rasulullah dalam Haditsnya dari Anas bahwasanya Beliau bersabda “Bagaimana keadaan orang orang yang mengangkat pandangannya ke langit dalam Sholatnya. Hendaknya mereka berhenti dari perbuatan itu, atau matanya akan disambar petir” (HR. Bukhari { II: 234 al Fath al Bari}. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim (I : 321) dari Jabir bin Samurah dan Abu Hurairah r.a.

Sumber referensi: Sholat seperti Nabi Saw., oleh Hasan bin ‘Ali As Saqqaf

Posting Komentar

0 Komentar